Senin, 01 Agustus 2016

makalah sistem pencernaan dan pernapasan manusia

BAB I
PENDAHULUAN


1. Latra Belakang
Sebagai makhluk hidup kita pasti membutuhkan makanan dan oksigen untuk terus hidup. Keduanya sangat penting bagi tubuh demi menjalankan fungsi dan kerja 
Sistem pernapasan secara garis besarnya terdiri dari paru-paru dan susunan saluran yang menghubungkan paru-paru dengan yang lainnya, yaitu rongga hidung, faring, laring, trakea, bronkus, bronkiolus dan alveolus.
Metabolisme normal dalam sel-sel makhluk hidup memerlukan oksigen dan karbon dioksida sebagai sisa metabolisme yang harus dikeluarkan dari tubuh. Pertukaran gas O2 dan CO2 dalam tubuh makhluk hidup di sebut pernapasan atau respirasi. O2 dapat keluar masuk jaringan dengan cara difusi.
Pernapasan atau respirasi dapat dibedakan atas dua tahap. Tahap pemasukan oksigen ke dalam dan mengeluarkan karbon dioksida keluar tubuh melalui organ-organ pernapasan disebut respirasi eksternal. Pengangkutan gas-gas pernapasan dari organ pernapasan ke jaringan tubuh atau sebaliknya dilakukan oleh sistem respirasi. Tahap berikutnya adalah pertukaran O2 dari cairan tubuh (darah) dengan CO2 dari sel-sel dalam jaringan, disebut respirasi internal.
Selain pernafasan, hal yang terpenting bagi makhluk hidup khususnya manusia yaitu sistem pencernaan yang mana dalam sistem pencernaan ini merupakan suatu proses penghancuran makanan dan sari makanan tersebut akan di serap oleh tubuh kita sebagai energi dan sebagainya. Saluran pencernaan makanan terdiri dari mulut, kerongkongan (esophagus), lambung, usus halus, usus besar, rektum dan anus. Serta organ tambahan yang terdiri dari gigi, lidah, kelenjar ludah, kandung empedu, hati, dan pancreas.


2. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan sistem pencernaan dan sistem pernapasan ?
2.      Apa saja alat-alat sistem pencernaan dan sistem pernapasan ?
3.      Apa fungsi dari alat-alat sistem pencernaan dan sistem pernapasan ?
4.      Bagaimana mekanisme sistem pencernaan dan sistem pernapasan ?

3. Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari sistem pencernaan dan sistem pernapasan.
2.      Untuk mengetahui apa saja alat-alat sistem pencernaan dan sistem pernapasan.
3.      Untuk mengetahui fungsi dari alat-alat sistem pencernaan dan sistem parnapasan.
4.      Untuk mengetahui mekanisme sitsem  pencernaan dan sistem pernapasan.












BAB II
PEMBAHASAN


A.   Sistem Pencernaan
1. sistem pencernaan manusia
Pencernaan merupakan proses memperhalus makanan menjadi bentuk yang dapat diserap oleh tubuh. Fungsi organ pencernaan utama adalah mencerna makanan untuk memberikan nutrisi bagi tubuh. Saluran pencernaan makanan merupakan saluran yang menerima makanan dari luar dan mempersiapkannya untuk diserap oleh tubuh dengan alur dari jalannya proses pencernaan adalah penguyahan, penelanan, dan pencampuran dengan enzim zat cair yang terbentang mulai dari mulut sampai anus.

Sistem pencernaan manusia memiliki panjang sekitar 30 kaki dari mulut yang meluas sampai ke anus. Fungsi sistem pencernaan adalah sebagai berikut:
•  Untuk menghancurkan makanan yang lebih halus
•  Menyerap sari-sari makanan untuk kemudian diedarkan ke seluruh tubuh dan
•  Mengeluarkan sisa-sisa pencernaan dari tubuh

a. Alat alat Pencernaan
Organ penyusun sistem pencernaan pada manusia terdiri atas rongga mulut, kerongkongan, lambung, pankreas, usus, dan anus. Berikut uraian dari masing-masing organ pencernaan pada manusia:
1. Rongga mulut
Rongga mulut merupakan organ yang pertama mencerna makanan. Di dalam rongga mulut terdapat beberapa alat pencernaan, yaitu :
a)      Gigi
Gigi berperan dalam proses pencernaan mekanik, yaitu mengubah makanan yang besar menjadi ukuran yang lebih kecil agar lebih mudah ditelan. Ada beberapa jenis gigi :
a)      Gigi seri, berguna untuk memotong makanan. Jumlah gigi seri pada manusia ada 8 buah.
b)       Gigi taring, berguna untuk merobek makanan. Jumlah gigi taring pada manusia ada 4 buah.
c)      Gigi geraham, berguna untuk mengunyah makanan. Jumlah gigi geraham pada manusia ada 8 buah.


Struktur gigi berlapis-lapis antara lain sebagai berikut
a)      Email (glazur atau enamel) adalah lapisan pelindung yang keras. Email mengandung 97% kalsium dan 3% bahan organik.
b)      Tulang gigi (dentin) adalah tulang gigi yang tersusun atas kalsium karbonat. Tulang gigi terletak disebelah email.
c)      Sumsum gigi (pulpa) adalah bagian yang paling dalam. Di pulpa terdapat kapiler, arteri, vena, dan saraf.
d)     Semen adalah pelapis bagian dentin yang masuk ke rahang
b). Lidah
Lidah berperan sebagai indra perasa. Manusia dapat merasakan rasa manis, pahit, asin, pedas karena adanya sel-sel perasa pada lidah.
Lidah pada sistem pencernaan berfungsi untuk membantu mengunyah dan menelan makanan menuju ke kerongkongan, mengatur posisi makanan agar dapat dikunyah oleh gigi dan membantu dalam menelan makanan. Lidah tersusun atas otot lurik yang permukaannya dilapisi epitelum dengan banyak mengandung kelenjar lendir (makosa).
c).  Kelenjar Ludah
Kelenjar ludah menghasikan ludah atau air liur (saliva). Kelenjar ludah dalam rongga mulut ada tiga pasang, yaitu sebagai berikut:
·         Kelenjar parotis, terletak di bawah telinga yang menghasilkan ludah yang berbentuk cair dan mengandung enzim ptialin.
·         Kelenjar Submandibularis, terletak di rahang bawah yang menghasilkan getah yang mengandung air dan lender.
·         Kelenjar sublingualis, terletak dibawah lidah yang menghasilkan getah yang mengandung air dan lendir. 
           Ludah berfungsi untuk memudahkan penelanan makanan, sehingga ludah berfungsi antara lain sebagai berikut:
·         Untuk membasahi dan melumasi makanan sehingga mudah dalam penelanan.
·         Untuk melindungi selaput mulut terhadap panas, dingin, asam dan basa.



b . Kerongkongan

Kerongkongan melakukan gerak peristaltik, yaitu gerakan mendorong dan meremas makanan menuju lambung. Makanan ada di dalam kerongkongan yang hanya sekitar enam detik. Bagian pangkal pada kerongkongan yang disebut dengan faring berotot lurik. Otot lurik pada kerongkongan yang bekerja secara sadar menurut kehendak kita dalam proses menelan. Artinya jika kita menelan, makanan telah dikunyah sesuai dengan kehendak kita. Akan tetapi, sesudahnya sampai sebelum mengeluarkan feses, kerja otot organ pencernaan tidak menurut kehendak kita (tidak kita sadari). Kerongkongan memiliki panjang saluran kurang lebih 25 cm.
c. Lambung
Lambung melakukan pencernaan secara mekanik dan kimiawi. Pencernaan kimiawi di dalam lambung yaitu peremasan makanan yang dilakukan oleh otot-otot dinding lambung. Sedangkan pencernaan kimiawi dibantu oleh enzim yang dihasilkan oleh lambung.
Fungsi lambung adalah sebagai berikut:
·         Sebagai penghasil pepsinogen. Pepsinogen adalah bentuk yang belum aktif dari pepsin. Enzim pepsin ini berfungsi dalam mengubah molekul protein menjadi potongan-potongan protein (pepton).
·         Dinding pada lambung menghasilkan asam klorida (HCl) yang berfungsi untuk membunuh mikroorganisme dalam makanan, menciptakan suasana asam dalam lambung, dan mengaktifkan pepsinogen menjadi pepsin.
·         Permukaan pada lambung mengeluarkan lendir yang memiliki fungsi untuk melindungi dinding lambung dari pepsin.
·         Pada bayi, lambungnya menghasilkan dua enzim, yaitu renin, yang memiliki fungsi untuk menggumpalkan protein susu dan kasein atas bantuan kalsium dan lipase guna dalam memecah lemak dalam susu

a.      Pankreas

Pankreas tidak mencerna makanan, tetapi menghasilkan enzim-enzim yang berperan membantu proses pencernaan. Pankreas menghasilkan enzim :
a.       Amilophsin (amilase pankreas), yaitu enzim yang mengubah zat tepung (amilum) menjadi gula lebih sederhana (maltosa).
b.      Steapsin (lipase pankreas), yaitu enzim yang mengubah lemak menjadi asam lemak dan gliserol.
c.       Tripsinogen, jika belum aktif, maka akan diaktifkan menjadi tripsin, yaitu enzim yang mengubah protein dan pepton menjadi dipeptida dan asam amino yang siap diserap oleh usus halus.
b.      Hati

Sama halnya dengan pankreas, hati berperan menghasilkan empedu. Hati juga berguna untuk menimbun sari-sari makanan. Hati merupakan organ pencernaan makanan terbesar dengan berat 2 kg.
Hati memiliki beberapa lobus (belahan) yang masing-masing mempunyai saluran empedu (duktus hepatikus). Pada lipatan hati terdapat kantung empedu (vesica felea) yang berfungsi untuk menyimpan sekresi hati. Kantung empedu mempunyai saluran (duktus sistikus) yang berhubungan dengan duktus hepatikus dan bermuara pada duktus koledokus dan mengalirkannya ke usus 12 jari (duodenum).
c.       Usus
Usus pada manusia dibagi menjadi :
1)      Usus duabelas jari : menghubungkan lambung dengan usus halus. Usus duabelas jari memiliki saluran dengan hati dan pankreas yang berfungsi untuk menyalurkan enzim pencernaan dari pankreas.
2)      Usus halus : usus halus merupakan usus terpanjang di dalam sistem pencernaan manusia. Panjang usus halus orang dewasa 6-8m. di dalam usus halus terjadi proses penyerapan sari-sari makanan. Enzim-enzim Usus Halus adalah sebagai berikut:
·         Maltase, berfungsi mengubah maltosa menjadi glukosa
·         Laktase, berfungsi mengubah laktosa menjadi glukosa dan galaktosa
·         Sukrase, berfungsi mengubah sukrosa menjadi glukosa dan fruktosa
·         Tripsen, berfungsi mengubah pepton menjadi asam amino
·         Enterokinase, berfungsi mengaktifkan tripsinogen menjadi tripsin
3      Usus besar : Fungsi usus besar adalah untuk mengabsorpsi air dan mineral, tempat pembentukan vitamin K (dengan batuan bakteri Escherichia coli), serta melakukan gerak peristaltik untuk mendorong tinja menuju anus. Bakteri Escherichia coli yang terdapat dalam usus besar juga berperan dalam proses pembusukan sisa makanan menjadi kotoran.
d.      Anus
 
Anus merupakan lubang di ujung saluran pencernaan, dimana bahan limbah air dari tubuh. Sebagian anus terbentuk dari permukaan tubuh (kulit) dan sebagian lainnya dari anus. Suatu cincin berotot (sfingterani) menjaga agar anus tetap tertutup.
2.  Mekanisme Pencernaan
Proses pencernaan pertama kali terjadi di rongga mulut. Di dalam rongga mulut makanan dikunyah dan dihancurkan oleh gigi dan dibantu oleh lidah. Setelah dicerna di dalam mulut, makanan akan masuk ke dalam kerongkongan. Makanan akan didorong oleh otot kerongkongan menuju lambung.
Di dalam lambung, makanan akan dicerna secara kimiawi oleh bantuan enzim yang disebut pepsin. Kemudian makanan yang telah mengalami pencernaan akan bergerak sedikit demi sedikit kedalam usus halus. Usus halus merupakan tempat pencernaan dan penyerapan nutrisi.
Di dalam usus dua belas jari, terjadi pencernaan  makanan dengan bantuan getah pankreas. Usus penyerapan adalah tempat penyerapan sari- sari makanan. Di dalam usus penyerapan terdapat bagian yang disebut vili. Vili banyak mengandung pembuluh darah. Setelah melewati usus halus, sisa makanan masuk ke usus besar. Di dalam usus besar, sisa makanan mengalami pembusukan. Setelah itu sisa makanan  dikeluarkan melalui anus dalam bentuk tinja (feses).




2. Sistem Pernapasan
a. alat-alat pernapasan manusia
Pernafasan atau respirasi adalah suatu proses mulai dari pengambilan oksigen, pengeluaran karbohidrat hingga penggunaan energi di dalam tubuh. Menusia dalam bernapas menghirup oksigen dalam udara bebas dan membuang karbondioksida ke lingkungan.
Sistem pernafasan pada dasarnya dibentuk oleh jalan atau saluran nafas dan paru- paru beserta pembungkusnya (pleura) dan rongga dada yang melindunginya. Di dalam rongga dada terdapat juga jantung di dalamnya. Rongga dada dipisahkan dengan rongga perut oleh diafragma.
Sistem respirasi manusia dapat berlangsung berkat keberadaan alat-alat pernafasan. Alat pernafasan manusia terdiri dari rongga hidung, faring, laring, trakea, bronkus, bonliolus dan alveolus. Berikut uraian dari masing-masing organ pernapasan pada manusia:
a.      Rongga Hidung
Hidung merupakan organ pernapasan yang pertama dilalui udara luar. Di dalam rongga hidung terdapat selaput lendir dan rambut yang berfungsi untuk menahan kontaminasi benda-benda asing, misalnya debu dan kuman, yang ikut masuk ke dalam rongga hidung. Selain itu, rongga mulut manusia juga memiliki konka yang mengandung banyak kapiler darah sehingga dapat menghangatkan udara yang akan masuk ke dalam sistem pernapasan.
b.      Pangkal tenggorokan (Faring)
Faring merupakan pertemuan antara saluran pernafasan (nasofarings) di bagian depan dan saluran pencernaan (orofarings) di bagian belakang. Saluran nafas akan terbuka ketika manusia berbicara, oleh karena itu jika kita makan sambil berbicara mungkinkan makanan masuk ke dalam saluran pernafasan.
Jika makanan masuk ke dalam saluran pernafasan, biasanya saluran pernafasan akan terangsang dan berusaha mengeluarkan makanan tersebut lewat hidung. Bentuknya adalah peristiwa tersedak. Pada bagian belakang farings terdapat laring (tekak). Pada laring terdapat pita suara (pita vocalis). Bila pita suara bergetar karena masuknya udara pada faring, maka akan menimbulkan suara.
c.       Laring
Dari faring, udara masuk ke laring. Dalam laring terdapat selaput suara yang ketegangannya diatur oleh serabut-serabut otot sehingga dapat menghasilkan tinggi rendahnya nada suara yang diperlukan. Keras lemahnya suara ditentukan oleh aliran udara yang melewati selaput suara.
Laring atau tekak (jakun) terdapat di bagian belakang (posterior) faring. Organ ini terdiri atas 9 susunan tulang rawan (kartilago) yang berbentuk kotak
d.      Batang Tenggorokan (trakea)
Batang tenggorokan berupa cincin-cincin tulang rawan yang memiliki silia-silia pada dinding di dalamnya. Silia-silia ini berfungsi untuk menyaring benda-benda asing yang ikut masuk ke dalam saluran pernafasan. Sebagian trakea terletak di leher dan sebagian lagi terletak di rongga dada. Batang tenggorokan pada orang dewasa memiliki panjang sekitar 10 cm. Di daerah dada, trakea bercabang dua, ke kiri dan ke kanan, disebut bronkus (cabang batang tenggorok). Tempat percabangan ini disebut bifurkasi.
e.       Bronkus
Bronkus merupakan percabangan dari trakea. Trakea bercabang lagi menjadi dua, yaitu bronkus kanan dan bronkus kiri. Struktur lapisan mukosa bronkus hampir sama dengan trakea. Bronkus kanan dan bronkus kiri masing-masing bercabang-cabang lagi menjadi bronkiolus yang merupakan salah satu bagian paru-paru.
f.       Bronkiolus
Dari bronkus, udara masuk ke cabang bronkus yang semakin halus lagi, disebut bronkiolus. Bronchiolus berfungsi sebagai saluran udara pernafasan dari bronchus menuju ke gelembung – gelembung alveolus. Struktur dari bronchiolus hampir mirip dengan struktur yang menyusun bronchus tapi epitelium bersilianya mengalami modifikasi menjadi sisik.
g.      Alveolus
Bronkiolus berakhir sebagai gelembung-gelembung udara yang dinding luarnya mempunyai gelembung-gelembung halus yang disebut alveolus. Alveolus diselubungi oleh pembuluh darah kapiler tempat terjadinya difusi O2 dan CO2.
Alveolus mempunyai struktur seperti sarang lebah. Di alveolus inilah terjadi pertukaran gas antara udara dan darah. Luas permukaan alveolus pada orang dewasa bisa mencapai antara 97 sampai 194 m2.

2.2 Mekanisme Pernapasan pada manusia
Berdasarkan proses inspirasi dan ekspirasi, mekanisme pernapasan dibagi atas pernapasan dada dan pernapasan perut.
a.      Pernapasan Dada
Sistem pernapasan dada adalah sistem pernapasan yang terjadi akibat aktivitas kontraksi dan relaksasi otot antar tulang rusuk. Sistem pernafasan dada terdiri dari 2 tahap, yaitu:
·         Tahap Inspirasi, yaitu kondisi di mana otot antartulang rusuk berkontraksi sehingga tulang rusuk terangkat, rongga dada membesar dan paru-paru mengembang. Hal ini mengakibatkan tekanan udara di dalam rongga dada lebih kecil dari tekanan atsmosfer sehingga udara yang kaya okan oksigen terhisap masuk kedalam paru-paru melalui saluran pernafasan.
·         Tahap Ekspirasi, tahap eskpirasi disebut juga fase relaksasi, yaitu kondisi dimana otot antara tulang rusuk kembali ke posisi semula, rongga dada kembali mengecil dan paru-paru mengempis. Kondidi ini menyebabkan tekanan rongga dada meningkat dan lebih tinggi dari tekanan atsmosfer sehingga udara dalam paru-paru mengalir keluar melalui saluran pernafasan.

b.      Sistem Pernafasan Perut
Sistem pernafasan perut adalah sistem pernafasan yang bergantung pada aktivitas diafragma. Pernafasan perut juga dibedakan menjadi 2 tahap, yaitu:
·         Tahap Inspirasi, yaitu keadaan dimana otot diafragma berkontraksi, sehingga rongga dada membesar dan paru-paru mengembang, tekanan udara turun sehingga udara dari luar dapat masuk kedalam paru-paru melalu saluran pernafasan.
·         Tahap Ekspirasi adalah kondisi dimana otot diafragma berelaksasi dan otot dinding perut berkontraksi sehingga otot diaframa kembali ke posisi semula. Akibatnya rongga dada mengecil, paru-paru mengepis, tekanan udara dalam paru-paru meningkat sehingga udara dalam rongga dada yang kaya karbon dioksida terhembus keluar melalui saluran pernafasan.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Sistem Pencernaan
Pencernaan merupakan proses memperhalus makanan menjadi bentuk yang dapat diserap oleh tubuh. Fungsi organ pencernaan utama adalah mencerna makanan untuk memberikan nutrisi bagi tubuh. Saluran pencernaan makanan merupakan saluran yang menerima makanan dari luar dan mempersiapkannya untuk diserap oleh tubuh dengan alur dari jalannya proses pencernaan adalah penguyahan, penelanan, dan pencampuran dengan enzim zat cair yang terbentang mulai dari mulut sampai anus. Organ penyusun sistem pencernaan pada manusia terdiri atas rongga mulut, kerongkongan, lambung, pankreas, usus, dan anus.
2. Sistem Pernapasan
Pernafasan atau respirasi adalah suatu proses mulai dari pengambilan oksigen, pengeluaran karbohidrat hingga penggunaan energi di dalam tubuh. Menusia dalam bernapas menghirup oksigen dalam udara bebas dan membuang karbondioksida ke lingkungan. Sistem pernafasan pada dasarnya dibentuk oleh jalan atau saluran nafas dan paru- paru beserta pembungkusnya (pleura) dan rongga dada yang melindunginya. Di dalam rongga dada terdapat juga jantung di dalamnya. Rongga dada dipisahkan dengan rongga perut oleh diafragma. Sistem respirasi manusia dapat berlangsung berkat keberadaan alat-alat pernafasan. Alat pernafasan manusia terdiri dari rongga hidung, faring, laring, trakea, bronkus, bonliolus dan alveolus.


DAFTAR PUSTAKA
(http://www.zonabiokita.web.id/2013/09/organ-sistrem-ekskresi-pada-manusia.html)





makalah zona ekonomi eksklusif (ZEE)

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Semenjak berakhirnya Perang Dunia II, hukum laut yang merupakan cabang hukum internasional telah mengalami perubhan-perubahan yang mendalam.Bahkan, dapat dikatakan telah mengalami revolusi sesuai dengan perkembangan dan tuntuan zaman. Peran hukum laut bukam saja karena 70% atau 140 juta mil persegi dari permukaan bumi terdiri dari laut, bukan saja karena laut merupakan jalan raya yang menghubungkan suatu bangsa dengan bangsa yang lain ke seluruh pelosok dunia untuk segala macam kegiatan, bukan saja karena kekayaannya dengan segala macam jenis ikan yang vital bagi kehidupan manusia, tetapi juga dan terutama karena kekayaan mineral yang terkandung di dasar laut itu sendiri.
Bila dulu hukum laut pada pokonya hanya mengurus kegiatan-kegiatan di atas permukaan laut,tetapi sekarang ini juga telah diarahkan pada dasar laut dan kekayaan mineral yang terkandung di dalamnya. Hukum laut yang dulunya bersifat unidimensional sekarang telah berubah menjadi pluridimensional yang sekaligus merombak filosofi dan konsepsi hukum laut di masa lalu.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Indonesia mengumumkan ZEE.Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Apabila ZEE suatu negara berhimpit dengan ZEE negara lain maka penetapannya didasarkan kesepakatan antara kedua negara tersebut. Sebab dalam batas ZEE suatu negara berhak melakukan ekslpoitasi, eksplorasi, pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam yang berada di dalamnya baik di dasar laut maupun air laut di atasnya.Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.

1.2 Rumusan Masalah
1)      Apa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ?
2)      Bagaimana sejarah perkembangan ZEE di Indonesia ?
3)      Bagaimana Hak berdaulat, kewajiban yurisdiksi dan hak-hak lain di ZEE ?
4)      Bagaimana penentuan Batas Luar dan Lebarnya ZEE ?
5)      Apa manfaat dari adanya penentuan Batas ZEE ?

1.3 Tujuan
1)      Untuk mengetahui pengertian dari ZEE .
2)      Untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan ZEE di Indonesia.
3)      Untuk mengetahui hak dan kewajiban apa saja yang ada di ZEE.
4)      Untuk mengetahui bagaimana penentuan batas luar dan lebarnya ZEE.
5)      Untuk mengetahui manfaat dari penentuan batas ZEE.




BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Konsep dari ZEE telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima dukungan aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.
Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil laut akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil laut yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.
Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil laut dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktivitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut sangat penting adanya.

2.2 Sejarah Perkembangan ZEE di Indonesia
Pada tanggal 28 September 1945 Presiden Amerika Seriakt “Harry S. Truman” telah mengeluarkan suatu proklamasi No. 2667, ‘Policy of the United States with respect to the Natural Resources of the Subsoil and Seabed of the Continental Shelf”. Dengan proklamasi Presiden Truman tahun 1945 di atas dimulailah suatu perkembangan dalam hukum Laut yakni pengertian geologi “continental shelf” atau daratan  kontinen. Tindakan Presiden Amerika serikat ini bertujuan mencadangkan kekayaan alam pada dasar laut dan tanah dibawahnya yang berbatasan dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan bangsa Amerika Serikat, terutama kekayaan mineral khususnya minyak dan gas bumi. Hal tersebut sesuai dengan isi dari proklamasi tersebut yang pada pokoknya adalah : Sudah selayaknya tindakan demikian diambil oleh  negara pantai karena “continental shelf” dapat dianggap sebagai kelanjutan alamiah daripada wilayah daratan dan bagaimanapun juga usaha-usaha untuk mengelola kekayaan alam yang terdapat didalamnya memerlukan kerjasama dan perlindungan dari pantai. Dnagn demikian maka demi keamanan penguasaaan sember daya alam yang terdapat dari dalam continental shelf, seyogyanya kekuasaan untuk mengaturnya ada pada negara pantai yang berbatasan dengan daratan yang bersangkutan”.
Tindakan sepihak Amerika Serikat mengenai landas Kontinen dan perikanan sebagaimana disebutkan di atas, berpengaruh terhadap perkembangan rezim hukum ZEE 200 mil tersebut. Hal ini terbukti bahwa negara-negara Amerika Latin dalam mengajukan tuntutan mereka telah mengemukakan beberapa argumentasi yang bertujuan untuk melindungi sumber-sumber kekayaan alam yang banyak terdapat diperairan sejauh 200 mil, termasuk dasar laut dan tanah di abwahnya. Argentina menagjukan teori “Epi Continental Sea”, kemudian Ekuador, Chili dan Peru mengemukakan teori “Bloma”, yang selanjutnya diikuti oleh negaranegara Amerika Latin lainnya, yakni Meksiko (1946), Honduras (1950), Costa Rica (1950), El Salvador (1950).
Sebagai tindak lanjut dari tuntutan negara-negara Amerika Latin maka pada tahun 1952 lahirlah suatu deklarasi baru yakni “Deklarasi Santiago” yang ditandatangani oleh Negara-Negara : Chili, Ekuador dan Peru: sebagai motivasi utama tuntutan ketiga Negara peserta deklarasi Santiago ini adalah pelaksanaan jurisdiksi ekslusif terhadap sumber-sumber kekayaan alam (daya hayati maupun non hayati) yang terdapat diperairannya yang sejauh 200 mil laut.
Selanjutnya Winston C.E. menjelaskan bahwa dalam lingkaran sejauh 200 mil itu hak-hak lintas damai (innocent passage) tidak terganggu (inoffensive) dan tetap diakui sebagaimana mestinya. Sehubungan dengan klaim beberapa negara mengenai ZEE 200 mil laut ini, PBB telah menyelenggarakan Konferensi Hukum Laut (UNCLOS) 1 tahun 1958 UNCLOS II tahun 1960 di Jenewa, terutama bertujuan untuk menetapkan lebar laut wilayah, namun usaha PBB tersebut ternyata gagal. Kegagalan ini mengakibatkan meluasnya praktek Negara-negara dalam mengklaim kedaulatan mereka di laut yang berbatasan dengan pantainya.Termasuk klaim yurisdiksi 200 mil. Klaim-klaim ini berkembang (meluas) sekitar tahun 1960-1970, terutama yang mengklaim jurisdiksi 200 mil dan tidak terbatas hanay pada Nnegara-negara Amerika Latin saja, melainkan juga meluas sampai pada negara-negara asia Afrika.
Menurut Winston C.E., walaupun Negara-negara seperti Benin, Brazilia, Ekuador, Guinea, panama, Peru, Siera Leone dan Somalia tetap mengklaim jurisdiksi 200 mil laut sebagai laut wilayah,  negara-negara seperti: Argentina, Bangladesh, Chili, Costa Rica, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Iceland, Meksiko, Nicaragua, Uruguay dan Amerika serikat mengajukan klaim mereka yang sejalan dan selaras  dengan tuntunan yang telah diajukan oleh Negara-negara peserta deklarasi Santiago tahun 1952 (Chili, Ekuador, Peru). Perlu dijelaskan dalam studi ini bahwa dalam perkembangannya, delegasi Kenya secara resmi telah mengajukan usul  draft article yang mengatur tentang ZEE dalam persidangan Seabed Committee 18 Agustus 1972, yang selanjutnya dimasukkan dalam List of Subjects and Issues  dan dibahas dalam UNCLOS III 1974. Ternyata diantara  negara-negara yang mengklaim yurisdiksi laut 200 mil tersebut mempunyai pendapat-pendapat yang berbeda tentang apa yang telah dideklarasikan sebelumnya. Hal ini terbukti dengan terjadinya perdebatan sengit diantara negara-negara peserta UNCLOS III, masing-masing negara dengan gigih mempertahankan kepentingannya yang menjadi latar belakang klaimnya itu.Perdebatan dimaksud merupakan bagian laut bebas, ataukah memiliki rezim hukum spesifik.
Dalam hal ini  negara-negara maritim yang kuat, seperti Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, Jepang dan Jerman Barat bersitegang dengan pendapatnya bahwa ZEE 200 mil harus merupakan laut bebas dengan ketentuan :
a.       Negara-negara pantai diberi wewenang tertentu kekayaan alamnya.
b.       Kebebasan lautan, termasuk kebebasan menggunakannya untuk kepentingan militer, tetap terjamin bagi semua bangsa.
Sedangkan Negara-negara pantai terutama negara-negara yang tergabung dalam kelompok 77 dengan gigih pula tetap mempertahankan pendapatnya bahwa konsep ZEE merupakan suara konsepsi suigeneris yang memiliki rezim khusus mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban negaranya. Dengan demikian  negara-negara yang tergabung dalam kelompok 77 dengan tetap menentang dipertahankannya status laut bebas bagi ZEE, walaupun mengakui beberapa kebebasan dilaut lepas  dengan ketentuan bahwa hak-hak tersebut harus diperinci secara jelas dan tegas.
Menurut Hasjim Djalal dalam bukunya “Perjuangan Indonesia dibidang Hukum Laut”. Meyatakan bahwa,  negara-negara tak berpantai (landlocked States) dan negar-negara secara geografis tidak beruntung (geographically disadvantaged States) menuntut hak-hak yang sama dengan  negara-negara pantai, tidak saja dibidang perikanan tetapi juga terhadap sumber-sumber kekayaan laut lainnya di dasar laut.
Namun  negara-negara pantai hanya bersedia memberikan surplus perikanan yang tidak dapat diambil oleh  negara-negara pantai, dalam hal ini negara-negara yang tergolong landlocked dan geographically disanvantage yang mendasarkan tuntutan mereka atas dasar prinsip “common heritage of mankind” yang mengklaim hak yang sama dengan negara-negara pantai untuk mengambil kekayaan alam di ZEE tersebut.  Sebagai ilustrasi disini, negara-negara tak berpantai dan secara geografis tidak beruntung misalnya Singapura, Nepal, dan Zambia, sedangkan ketiga lainnya yang termasuk dalam ketegori “distant”. Penyelesaian yang selalu menjadi tujuan  hukum pada akhirnya perbedaan dan pertentangan pendapat yang pada mulanya tegang itu, dengan jalan perundingan dan mufakat kemudian dapat dipertemukan, sehingga perjuangan mengenai rezim hukum ZEE 200 mil akhirnay dapat dirumuskan, kepentingan semua pihak dapat dapat ditampung tanpa saling merugikan. ZEE 200 mil  dengan demikian tidak dikualifikasikan sebagai laut bebas dan tidak pula sebagai laut wilayah, namun sebagai suatu rezim sul generis, yang diartikan ZEE mempunyai ketentuan hukum sendiri.
Kemudian setelah mengalami amandemen-amandemen dalam  Informal Single Negotiating Text (INST) dan  Revised Singel Negotiating Text (RSNT), ketentuan-ketentuan mengenai ZEE 200 mil dimuat dalam pasal 55-75 Bab V Informal Composite Negotiating Text. (ICNT). Menlu RI  Mochtar Kusumaatmadja, dalam penjelasannya mengenai Pengumuman Pemerintah tentang ZEE Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980, telah menegaskan bahwa walaupun ketentuan-ketentuan tentang ZEE dalam bab V ICNT ini belum berhasil diresmikan menjadi suatu konvensi Hukum Laut Internasional, dengan makin banyaknya negara-negara yang mengumumkan ZEE 200 mil, maka rezim  itu melalui proses pembentukan hukum kebiasaan internasional, dewasa ini telah menjadi Hukum Laut Internasional yang abru, Konvensi Hukum laut III ini telah ditandatangani di Montego Bay, Jama tanggal 10 Desember 1982.



2.3 Hak Berdaulat, Kewajiban Yurisdiksi dan hak-hak lain di ZEE
Hal ini di atur dalam Bab III pasal 4 UU no.5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang menyebutkan bahwa :
1.      Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik Indonesia mempunyai dan melaksanakan:
a.  Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin
.
b.  Yurisdiksi yang berhubungan dengan :
1)      pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya.
2)      penelitian ilmiah mengenai kelautan;.
3)      perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
c. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.
2.       Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hak hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku.
3.      Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan    internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip - prinsip  hukum laut internasional yang berlaku.
Di Zona Ekonomi Eksklusif setiap  Negara pantai seperti Indonesia ini mempunyai hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan mengelola sumber daya alama baik hayati maupun nonhayati di perairannya, dasar hukum laut dan tanah dibawahnya serta untuk keperluan ekonomi di zona tersebut seperti produksi energi dari air, arus, dan angin. 
Hak berdaulat Indonesia yang dimaksud oleh undang-undang ini tidak sama atau tidak dapat disamakan dengan kedaulatan penuh yang dimiliki dan dilaksanakan oleh Indonesia atas laut wilayah, perairan Nusantara dan perairan pedalaman Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas maka sanksi-sanksi yang diancam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berbeda dengan sanksi-sanksi yang diancam di perairan yang berada dibawah kedaulatan Republik Indonesia tersebut.
Sedangkan jurisdiksi Indonesia di zona itu adalah jurisdiksi membuat dan menggunakan pulau buatan, instalasi, dan bangunan, riset ilmiah kelautan, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Dalam melaksanakan hak berdaulat dan jurisdiksinya di zona ekonomi eksklusif itu, Indonesia harus memperhatikan hak dan kewajiban Negara lain.Hal yang tidak kalah pentingnya adalah kewajiban menetapkan batas-batas zona ekonomi eksklusif Indonesia dengan negara tetangga berdasarkan perjanjian, pembuatan peta dan koordinat geografis serta menyampaikan salinannya ke Sekretaris Jenderal PBB.
Hak dan kewajiban negara lain di zona ekonomi eksklusif diatur oleh Pasal 58 Konvensi Hukum Laut 1982, yaitu sebagai berikut:
a.       Di zona ekonomi eksklusif, semua negara, baik negara berpantai atau tak berpantai, menikmati, dengan tunduk pada ketentuan yang relevan konvensi ini, kebebasan-kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kebel dan pipa bawah laut yang disebutkan dalam pasal 87 dan penggunaan laut yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kebel serta pipa di bawah laut, dan sejalan dengan ketentuan-ketentuan lain konvensi ini.
b.      Pasal 88 sampai pasal 115 dan ketentuan hukum internasional lain yang berlaku diterapkan bagi zona ekonomi eksklusif sepanjang tidak bertentangan dengan bab ini.
c.       Dalam melaksanakan hak-hak memenuhi kewajiban berdasarkan konvensi ini dizona ekonomi eksklusif, negara-negara harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban negara pantai dan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara pantai sesuai dengan ketentuan konvensi ini dan peraturan hukum internasional sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan bab ini.
Di zona ekonomi eksklusif Indonesia, semua Negara baik Negara pantai maupun tidak berpantai mempunyai hak kebebasan pelayaran dan penerbangan, kebebasan memasang kabel dan pipa bawah laut dan penggunaan sah lainnya menurut hukum internasional dan Konvensi Hukum Laut 1982. Dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasan tersebut, Negara lain harus menghormati peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai negara pantai yang mempunyai zona ekonomi eksklusif tersebut.
Negara pantai dapat menegakan peraturan perundang-undangannya sebagaimana di cantumkan dalam pasal 73 yaitu:
1)      Negara pantai dapat, dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif mengambil tindakan demikian, termasuk menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin ditaatinya peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan ketentuan konvensi ini. 
2)      Kapal-kapal yang ditangkap dan awaknya kapalnya harus segera dibebaskan setelah diberikan suatu uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainya
3)      Hukuman negara pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan di zona ekonomi eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara yang bersangkutan, atau setiap bentuk hukuman badan lainya
4)      Dalam hal penangkapan atau penahanan kapal asing negara pantai harus segera memberitahukan kepada negara bendera, melalui saluran yang tepat, mengenai tindakan yang diambil dan mengenai setiap hukuman yang kemudiandijatuhkan
Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pengadilan yang berwenang mengadili pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini adalah pengadilan negeri yang  daerah hukumnya meliputi pelabuhan dimana dilakukan penahanan terhadap kapal dan/atau orang-orang. 


2.4 Batas luar dan  Lebarnya zona ekonomi eksklusif
Angka yang dikemukakan mengenai lebarnya zona ekonomi eksklusif adalah 200 mil atau 370,4 km. kelihatannya angka ini tidak menimbulkan kesukaran dan dapat diterima oleh negara-negara berkembang dan negara-negara maju.semenjak dikemukakannya gagasan zona ekonomi, angka 200 mil dari garis pangkal sudah menjadi pegangan.sekiranya lebar laut wilayah 12 mil sudah diterima, seperti kenyataannya sekarang ini, sebenarnya lebar zona ekonomi eksklusif adalah 200-12 = 188 mil. Sebagaimana telah dikemukakan hak-hak negara pantai atas kedua laut tersebut berbeda yaitu kedaulatan penuh atas laut wilayah(teritorial) dan hak-hak berdaulat atas zona ekonomi untuk tujuan eksploitasi sumber kekayaan yang terdapat di daerah laut tersebut.
Batas dalam ZEE adalah batas luar dari laut territorial.Zona batas luas tidak boleh melebihi kelautan 200 mil dari garis dasar dimana luas pantai territorial telah ditentukan. Kata-kata dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil adalah batas maksimum dari ZEE, sehingga jika ada suatu negara pantai yang menginginkan wilayahnya ZEE-nya kurang dari itu, negara itu dapat mengajukannya. Di banyak daerah tentu saja negara-negara pantai tidak akan memilih mengurangi wilayah ZEEnya kurang dari 200 mil, karena kehadiran wilayah ZEE negara tetangga. Kemudian timbul pertanyaan mengapa luas 200 mil menjadi pilihan maksimum untuk ZEE. Alasannya adalah berdasarkan sejarah dan politik : 200 mil tidak memiliki geographis umum, ekologis dan biologis nyata.
Pada awal UNCLOS zona yang paling banyak di klaim oleh negara pantai adalah 200 mil, diklaim negara-negara amerika latin dan Afrika. Lalu untuk mempermudah persetujuan penentuan batas luar ZEE maka dipilihlah figur yang paling banyak mewakili klaim yang telah ada. Tetapi tetap mengapa batas 200 mil dipilih sebagai batas luar jadi pertanyaan. Menurut Prof. Hollick, figure 200 mil dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh negara Chili. Awalnya negara Chili mengaku termotifasi pada keinginan untuk melindungi operasi paus lepas pantainya. Industri paus hanya menginginkan zona seluas 50 mil, tapi disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan.Dan contoh yang paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona adalah diadopsi dari Deklarasi Panama 1939.Zona ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya adalah 200 mil, padahal faktanya luasnya beranekaragam dan tidak lebih dari 300 mil.

2.5 Manfaat dari adanya Batas ZEE
1.      Negara pantai berhak memanfaatkan sumberdaya alam yang terkandung di dalam zona tersebut.
2.      Negara pantai juga bisa mengelola dan mengembang seluruh sumber daya yang terdapat dalam zona tersebut baik didasar laut ataupun dibawah perairan.
3.      Agar negara asing atau negara lain tidak memanfaatkan  atau mengambil sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut.
4.      Bertambah luasnya wilayah laut yang dimiliki oleh suatu negara pantai.
5.      Negara pantai berhak menggunakan kebijakan hukum, kebebasan bernavigasi atau melakukan penanaman kabel dan pipa pada wilayah tersebut.
6.      Tiap negara pantai dapat memiliki setidaknya 90% dari keseluruhan cadangan ikan yang bisa dijual, 84% cadangan minyak dunia, dan 1% cadangan mangan.
7.      Dapat membantu dalam memelihara dan mempertegas batas wilayah suatu negara.
8.      Negara dapat melakukan penelitian  dan pengembangan sumber daya alam pada zona tersebut.
9.      Dapat meningkatkan pemasukan negara jika wilayah tersebut bisa dikelola dengan baik. Seperti menjadin sebuah destinasi wisata, hal tersebut akan memberikan pemasukan bagi negara.
Manfaat tersebut hanya beberapa dari banyak manfaat lainnya jika ada batas ZEE bagi sebuah wilayah. Sebagai contoh pada negara kita, belakangan ini banyak sekali terdengar pemberitaan tentang kapal-kapal asing dari negara lain berlayar tanpa izin di wilayah perairan negara kita. Kapal asing tersebut datang untuk mengambil hasil kekayaan laut Indonesia tanpa izin dari negara kita, mereka melakukan hal tersebut secara ilegal. Oleh sebab itu, pemerintah berhak penuh untuk menggunakan kebijakan-kebijakan hukum yang mengatur tentang hal tersebut.



BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut.Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil laut akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil laut yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan. Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil laut dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya.


DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/pengertian-zona-ekonomi-eksklusif
(diakses tanggal Jumat, 30 juni 2016, pukul 20:55)
http://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/laut/manfaat-dari-adanya-batas-zee