BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semenjak berakhirnya
Perang Dunia II, hukum laut yang merupakan cabang hukum internasional telah
mengalami perubhan-perubahan yang mendalam.Bahkan, dapat dikatakan telah
mengalami revolusi sesuai dengan perkembangan dan tuntuan zaman. Peran hukum
laut bukam saja karena 70% atau 140 juta mil persegi dari permukaan bumi
terdiri dari laut, bukan saja karena laut merupakan jalan raya yang
menghubungkan suatu bangsa dengan bangsa yang lain ke seluruh pelosok dunia
untuk segala macam kegiatan, bukan saja karena kekayaannya dengan segala macam
jenis ikan yang vital bagi kehidupan manusia, tetapi juga dan terutama karena
kekayaan mineral yang terkandung di dasar laut itu sendiri.
Bila dulu hukum laut pada
pokonya hanya mengurus kegiatan-kegiatan di atas permukaan laut,tetapi sekarang
ini juga telah diarahkan pada dasar laut dan kekayaan mineral yang terkandung
di dalamnya. Hukum laut yang dulunya bersifat unidimensional sekarang telah
berubah menjadi pluridimensional yang sekaligus merombak filosofi dan konsepsi
hukum laut di masa lalu.
Pada tanggal 21 Maret
1980 Indonesia mengumumkan ZEE.Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut
Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah
Indonesia. Apabila ZEE suatu negara berhimpit dengan ZEE negara lain maka
penetapannya didasarkan kesepakatan antara kedua negara tersebut. Sebab dalam
batas ZEE suatu negara berhak melakukan ekslpoitasi, eksplorasi, pengelolaan
dan pelestarian sumber daya alam yang berada di dalamnya baik di dasar laut
maupun air laut di atasnya.Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk
melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa
yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ?
2) Bagaimana
sejarah perkembangan ZEE di Indonesia ?
3) Bagaimana
Hak berdaulat, kewajiban yurisdiksi dan hak-hak lain di ZEE ?
4) Bagaimana
penentuan Batas Luar dan Lebarnya ZEE ?
5) Apa
manfaat dari adanya penentuan Batas ZEE ?
1.3 Tujuan
1) Untuk
mengetahui pengertian dari ZEE .
2) Untuk
mengetahui bagaimana sejarah perkembangan ZEE di Indonesia.
3) Untuk
mengetahui hak dan kewajiban apa saja yang ada di ZEE.
4) Untuk
mengetahui bagaimana penentuan batas luar dan lebarnya ZEE.
5) Untuk
mengetahui manfaat dari penentuan batas ZEE.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eklusif adalah
zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona
tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan
berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di
atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul
dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada
kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi
negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Konsep
dari ZEE telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada
Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed
Committee PBB pada tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima dukungan aktif
dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara
Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua
hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah
konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.
Ketentuan
utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian
ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan
antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal
mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau
memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil laut akan
memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang
relatif kecil, di dalam area 200 mil laut yang diberikan menampilkan sekitar
90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan
10% simpanan mangan.
Lebih jauhnya, sebuah
porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil
tempat di jarak 200 mil laut dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama
perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya.
Melihat begitu banyaknya aktivitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE
dalam Konvensi Hukum Laut sangat penting adanya.
2.2 Sejarah
Perkembangan ZEE di Indonesia
Pada tanggal 28 September
1945 Presiden Amerika Seriakt “Harry S. Truman” telah mengeluarkan suatu
proklamasi No. 2667, ‘Policy of the United States with respect to the Natural
Resources of the Subsoil and Seabed of the Continental Shelf”. Dengan
proklamasi Presiden Truman tahun 1945 di atas dimulailah suatu perkembangan
dalam hukum Laut yakni pengertian geologi “continental shelf” atau
daratan kontinen. Tindakan Presiden Amerika serikat ini bertujuan
mencadangkan kekayaan alam pada dasar laut dan tanah dibawahnya yang berbatasan
dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan bangsa Amerika
Serikat, terutama kekayaan mineral khususnya minyak dan gas bumi. Hal tersebut
sesuai dengan isi dari proklamasi tersebut yang pada pokoknya adalah : Sudah
selayaknya tindakan demikian diambil oleh negara pantai karena “continental
shelf” dapat dianggap sebagai kelanjutan alamiah daripada wilayah daratan dan
bagaimanapun juga usaha-usaha untuk mengelola kekayaan alam yang terdapat
didalamnya memerlukan kerjasama dan perlindungan dari pantai. Dnagn demikian
maka demi keamanan penguasaaan sember daya alam yang terdapat dari dalam
continental shelf, seyogyanya kekuasaan untuk mengaturnya ada pada negara
pantai yang berbatasan dengan daratan yang bersangkutan”.
Tindakan sepihak Amerika
Serikat mengenai landas Kontinen dan perikanan sebagaimana disebutkan di atas,
berpengaruh terhadap perkembangan rezim hukum ZEE 200 mil tersebut. Hal ini
terbukti bahwa negara-negara Amerika Latin dalam mengajukan tuntutan mereka
telah mengemukakan beberapa argumentasi yang bertujuan untuk melindungi sumber-sumber
kekayaan alam yang banyak terdapat diperairan sejauh 200 mil, termasuk dasar
laut dan tanah di abwahnya. Argentina menagjukan teori “Epi Continental Sea”,
kemudian Ekuador, Chili dan Peru mengemukakan teori “Bloma”, yang selanjutnya
diikuti oleh negaranegara Amerika Latin lainnya, yakni Meksiko (1946), Honduras
(1950), Costa Rica (1950), El Salvador (1950).
Sebagai tindak lanjut
dari tuntutan negara-negara Amerika Latin maka pada tahun 1952 lahirlah suatu
deklarasi baru yakni “Deklarasi Santiago” yang ditandatangani oleh
Negara-Negara : Chili, Ekuador dan Peru: sebagai motivasi utama tuntutan ketiga
Negara peserta deklarasi Santiago ini adalah pelaksanaan jurisdiksi ekslusif
terhadap sumber-sumber kekayaan alam (daya hayati maupun non hayati) yang terdapat
diperairannya yang sejauh 200 mil laut.
Selanjutnya
Winston C.E. menjelaskan bahwa dalam lingkaran sejauh 200 mil itu hak-hak
lintas damai (innocent passage) tidak terganggu (inoffensive) dan tetap diakui
sebagaimana mestinya. Sehubungan dengan klaim beberapa negara mengenai ZEE 200
mil laut ini, PBB telah menyelenggarakan Konferensi Hukum Laut (UNCLOS) 1 tahun
1958 UNCLOS II tahun 1960 di Jenewa, terutama bertujuan untuk menetapkan lebar
laut wilayah, namun usaha PBB tersebut ternyata gagal. Kegagalan ini
mengakibatkan meluasnya praktek Negara-negara dalam mengklaim kedaulatan mereka
di laut yang berbatasan dengan pantainya.Termasuk klaim yurisdiksi 200 mil.
Klaim-klaim ini berkembang (meluas) sekitar tahun 1960-1970, terutama yang
mengklaim jurisdiksi 200 mil dan tidak terbatas hanay pada Nnegara-negara
Amerika Latin saja, melainkan juga meluas sampai pada negara-negara asia
Afrika.
Menurut
Winston C.E., walaupun Negara-negara seperti Benin, Brazilia, Ekuador, Guinea,
panama, Peru, Siera Leone dan Somalia tetap mengklaim jurisdiksi 200 mil laut
sebagai laut wilayah, negara-negara seperti: Argentina, Bangladesh,
Chili, Costa Rica, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Iceland, Meksiko,
Nicaragua, Uruguay dan Amerika serikat mengajukan klaim mereka yang sejalan dan
selaras dengan tuntunan yang telah diajukan oleh Negara-negara peserta
deklarasi Santiago tahun 1952 (Chili, Ekuador, Peru). Perlu dijelaskan dalam
studi ini bahwa dalam perkembangannya, delegasi Kenya secara resmi telah
mengajukan usul draft article yang mengatur tentang ZEE dalam persidangan
Seabed Committee 18 Agustus 1972, yang selanjutnya dimasukkan dalam List of
Subjects and Issues dan dibahas dalam UNCLOS III 1974. Ternyata
diantara negara-negara yang mengklaim yurisdiksi laut 200 mil tersebut
mempunyai pendapat-pendapat yang berbeda tentang apa yang telah dideklarasikan
sebelumnya. Hal ini terbukti dengan terjadinya perdebatan sengit diantara
negara-negara peserta UNCLOS III, masing-masing negara dengan gigih
mempertahankan kepentingannya yang menjadi latar belakang klaimnya
itu.Perdebatan dimaksud merupakan bagian laut bebas, ataukah memiliki rezim
hukum spesifik.
Dalam hal
ini negara-negara maritim yang kuat, seperti Amerika Serikat, Uni Soviet,
Inggris, Jepang dan Jerman Barat bersitegang dengan pendapatnya bahwa ZEE 200
mil harus merupakan laut bebas dengan ketentuan :
a. Negara-negara
pantai diberi wewenang tertentu kekayaan alamnya.
b. Kebebasan
lautan, termasuk kebebasan menggunakannya untuk kepentingan militer, tetap
terjamin bagi semua bangsa.
Sedangkan Negara-negara pantai terutama
negara-negara yang tergabung dalam kelompok 77 dengan gigih pula tetap
mempertahankan pendapatnya bahwa konsep ZEE merupakan suara konsepsi suigeneris
yang memiliki rezim khusus mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban negaranya.
Dengan demikian negara-negara yang tergabung dalam kelompok 77 dengan
tetap menentang dipertahankannya status laut bebas bagi ZEE, walaupun mengakui
beberapa kebebasan dilaut lepas dengan ketentuan bahwa hak-hak tersebut
harus diperinci secara jelas dan tegas.
Menurut Hasjim Djalal
dalam bukunya “Perjuangan Indonesia dibidang Hukum Laut”. Meyatakan
bahwa, negara-negara tak berpantai (landlocked States) dan negar-negara
secara geografis tidak beruntung (geographically disadvantaged States) menuntut
hak-hak yang sama dengan negara-negara pantai, tidak saja dibidang
perikanan tetapi juga terhadap sumber-sumber kekayaan laut lainnya di dasar
laut.
Namun negara-negara
pantai hanya bersedia memberikan surplus perikanan yang tidak dapat diambil
oleh negara-negara pantai, dalam hal ini negara-negara yang tergolong
landlocked dan geographically disanvantage yang mendasarkan tuntutan mereka
atas dasar prinsip “common heritage of mankind” yang mengklaim hak yang sama
dengan negara-negara pantai untuk mengambil kekayaan alam di ZEE
tersebut. Sebagai ilustrasi disini, negara-negara tak berpantai dan
secara geografis tidak beruntung misalnya Singapura, Nepal, dan Zambia,
sedangkan ketiga lainnya yang termasuk dalam ketegori “distant”. Penyelesaian
yang selalu menjadi tujuan hukum pada akhirnya perbedaan dan pertentangan
pendapat yang pada mulanya tegang itu, dengan jalan perundingan dan mufakat
kemudian dapat dipertemukan, sehingga perjuangan mengenai rezim hukum ZEE 200
mil akhirnay dapat dirumuskan, kepentingan semua pihak dapat dapat ditampung
tanpa saling merugikan. ZEE 200 mil dengan demikian tidak
dikualifikasikan sebagai laut bebas dan tidak pula sebagai laut wilayah, namun
sebagai suatu rezim sul generis, yang diartikan ZEE mempunyai ketentuan hukum
sendiri.
Kemudian setelah
mengalami amandemen-amandemen dalam Informal Single Negotiating Text
(INST) dan Revised Singel Negotiating Text (RSNT), ketentuan-ketentuan
mengenai ZEE 200 mil dimuat dalam pasal 55-75 Bab V Informal Composite
Negotiating Text. (ICNT). Menlu RI Mochtar Kusumaatmadja, dalam
penjelasannya mengenai Pengumuman Pemerintah tentang ZEE Indonesia pada tanggal
21 Maret 1980, telah menegaskan bahwa walaupun ketentuan-ketentuan tentang ZEE
dalam bab V ICNT ini belum berhasil diresmikan menjadi suatu konvensi Hukum
Laut Internasional, dengan makin banyaknya negara-negara yang mengumumkan ZEE
200 mil, maka rezim itu melalui proses pembentukan hukum kebiasaan
internasional, dewasa ini telah menjadi Hukum Laut Internasional yang abru,
Konvensi Hukum laut III ini telah ditandatangani di Montego Bay, Jama tanggal
10 Desember 1982.
2.3 Hak
Berdaulat, Kewajiban Yurisdiksi dan hak-hak lain di ZEE
Hal ini di atur dalam Bab
III pasal 4 UU no.5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang
menyebutkan bahwa :
1.
Di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia, Republik Indonesia mempunyai dan melaksanakan:
a. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.
a. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.
b. Yurisdiksi yang berhubungan dengan :
1)
pembuatan dan penggunaan
pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya.
2)
penelitian ilmiah
mengenai kelautan;.
3)
perlindungan dan
pelestarian lingkungan laut.
c. Hak-hak
lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang
berlaku.
2.
Sepanjang
yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hak hak
lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen
Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik Indonesia dengan
negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang
berlaku.
3. Di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan
penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel
dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip - prinsip hukum laut internasional
yang berlaku.
Di Zona Ekonomi Eksklusif
setiap Negara pantai seperti Indonesia ini mempunyai hak berdaulat untuk
tujuan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan mengelola sumber daya alama
baik hayati maupun nonhayati di perairannya, dasar hukum laut dan tanah
dibawahnya serta untuk keperluan ekonomi di zona tersebut seperti produksi
energi dari air, arus, dan angin.
Hak berdaulat Indonesia
yang dimaksud oleh undang-undang ini tidak sama atau tidak dapat disamakan
dengan kedaulatan penuh yang dimiliki dan dilaksanakan oleh Indonesia atas laut
wilayah, perairan Nusantara dan perairan pedalaman Indonesia. Berdasarkan hal
tersebut diatas maka sanksi-sanksi yang diancam di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia berbeda dengan sanksi-sanksi yang diancam di perairan yang berada
dibawah kedaulatan Republik Indonesia tersebut.
Sedangkan jurisdiksi
Indonesia di zona itu adalah jurisdiksi membuat dan menggunakan pulau buatan,
instalasi, dan bangunan, riset ilmiah kelautan, perlindungan dan pelestarian
lingkungan laut. Dalam melaksanakan hak berdaulat dan jurisdiksinya di zona
ekonomi eksklusif itu, Indonesia harus memperhatikan hak dan kewajiban Negara
lain.Hal yang tidak kalah pentingnya adalah kewajiban menetapkan batas-batas
zona ekonomi eksklusif Indonesia dengan negara tetangga berdasarkan perjanjian,
pembuatan peta dan koordinat geografis serta menyampaikan salinannya ke
Sekretaris Jenderal PBB.
Hak dan kewajiban negara lain di zona ekonomi
eksklusif diatur oleh Pasal 58 Konvensi Hukum Laut 1982, yaitu sebagai berikut:
a. Di zona
ekonomi eksklusif, semua negara, baik negara berpantai atau tak berpantai,
menikmati, dengan tunduk pada ketentuan yang relevan konvensi ini,
kebebasan-kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kebel
dan pipa bawah laut yang disebutkan dalam pasal 87 dan penggunaan laut yang
berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kebel serta pipa di
bawah laut, dan sejalan dengan ketentuan-ketentuan lain konvensi ini.
b. Pasal 88
sampai pasal 115 dan ketentuan hukum internasional lain yang berlaku diterapkan
bagi zona ekonomi eksklusif sepanjang tidak bertentangan dengan bab ini.
c. Dalam
melaksanakan hak-hak memenuhi kewajiban berdasarkan konvensi ini dizona ekonomi
eksklusif, negara-negara harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan
kewajiban negara pantai dan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh negara pantai sesuai dengan ketentuan konvensi ini dan
peraturan hukum internasional sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan
ketentuan bab ini.
Di zona ekonomi eksklusif
Indonesia, semua Negara baik Negara pantai maupun tidak berpantai mempunyai hak
kebebasan pelayaran dan penerbangan, kebebasan memasang kabel dan pipa bawah
laut dan penggunaan sah lainnya menurut hukum internasional dan Konvensi Hukum
Laut 1982. Dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasan tersebut, Negara lain harus
menghormati peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai negara pantai yang
mempunyai zona ekonomi eksklusif tersebut.
Negara pantai dapat
menegakan peraturan perundang-undangannya sebagaimana di cantumkan dalam pasal
73 yaitu:
1) Negara
pantai dapat, dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi,
eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi
eksklusif mengambil tindakan demikian, termasuk menaiki kapal, memeriksa,
menangkap dan melakukan proses peradilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin
ditaatinya peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan
ketentuan konvensi ini.
2) Kapal-kapal
yang ditangkap dan awaknya kapalnya harus segera dibebaskan setelah diberikan
suatu uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainya
3) Hukuman
negara pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan
perikanan di zona ekonomi eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jika
tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara yang bersangkutan, atau
setiap bentuk hukuman badan lainya
4) Dalam hal
penangkapan atau penahanan kapal asing negara pantai harus segera
memberitahukan kepada negara bendera, melalui saluran yang tepat, mengenai
tindakan yang diambil dan mengenai setiap hukuman yang kemudiandijatuhkan
Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pengadilan yang berwenang mengadili pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi pelabuhan dimana dilakukan penahanan terhadap kapal dan/atau orang-orang.
Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pengadilan yang berwenang mengadili pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi pelabuhan dimana dilakukan penahanan terhadap kapal dan/atau orang-orang.
2.4 Batas luar
dan Lebarnya zona ekonomi eksklusif
Angka yang dikemukakan mengenai
lebarnya zona ekonomi eksklusif adalah 200 mil atau 370,4 km. kelihatannya
angka ini tidak menimbulkan kesukaran dan dapat diterima oleh negara-negara
berkembang dan negara-negara maju.semenjak dikemukakannya gagasan zona ekonomi,
angka 200 mil dari garis pangkal sudah menjadi pegangan.sekiranya lebar laut
wilayah 12 mil sudah diterima, seperti kenyataannya sekarang ini, sebenarnya
lebar zona ekonomi eksklusif adalah 200-12 = 188 mil. Sebagaimana telah
dikemukakan hak-hak negara pantai atas kedua laut tersebut berbeda yaitu
kedaulatan penuh atas laut wilayah(teritorial) dan hak-hak berdaulat atas zona
ekonomi untuk tujuan eksploitasi sumber kekayaan yang terdapat di daerah laut
tersebut.
Batas dalam ZEE adalah
batas luar dari laut territorial.Zona batas luas tidak boleh melebihi kelautan
200 mil dari garis dasar dimana luas pantai territorial telah ditentukan.
Kata-kata dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil adalah batas maksimum
dari ZEE, sehingga jika ada suatu negara pantai yang menginginkan wilayahnya
ZEE-nya kurang dari itu, negara itu dapat mengajukannya. Di banyak daerah tentu
saja negara-negara pantai tidak akan memilih mengurangi wilayah ZEEnya kurang
dari 200 mil, karena kehadiran wilayah ZEE negara tetangga. Kemudian timbul
pertanyaan mengapa luas 200 mil menjadi pilihan maksimum untuk ZEE. Alasannya
adalah berdasarkan sejarah dan politik : 200 mil tidak memiliki geographis
umum, ekologis dan biologis nyata.
Pada awal UNCLOS zona
yang paling banyak di klaim oleh negara pantai adalah 200 mil, diklaim
negara-negara amerika latin dan Afrika. Lalu untuk mempermudah persetujuan
penentuan batas luar ZEE maka dipilihlah figur yang paling banyak mewakili
klaim yang telah ada. Tetapi tetap mengapa batas 200 mil dipilih
sebagai batas luar jadi pertanyaan. Menurut Prof. Hollick, figure 200 mil
dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh negara Chili. Awalnya
negara Chili mengaku termotifasi pada keinginan untuk melindungi operasi paus
lepas pantainya. Industri paus hanya menginginkan zona seluas
50 mil, tapi disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan.Dan contoh yang paling
menjanjikan muncul dalam perlindungan zona adalah diadopsi dari Deklarasi
Panama 1939.Zona ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya adalah 200
mil, padahal faktanya luasnya beranekaragam dan tidak lebih dari 300 mil.
2.5 Manfaat dari adanya Batas
ZEE
1.
Negara pantai berhak memanfaatkan
sumberdaya alam yang terkandung di dalam zona tersebut.
2.
Negara pantai juga bisa mengelola dan
mengembang seluruh sumber daya yang terdapat dalam zona tersebut baik didasar
laut ataupun dibawah perairan.
3.
Agar negara asing atau negara lain tidak
memanfaatkan atau mengambil sumber daya
alam yang ada di wilayah tersebut.
4.
Bertambah luasnya wilayah laut yang
dimiliki oleh suatu negara pantai.
5.
Negara pantai berhak menggunakan
kebijakan hukum, kebebasan bernavigasi atau melakukan penanaman kabel dan pipa
pada wilayah tersebut.
6.
Tiap negara pantai dapat memiliki
setidaknya 90% dari keseluruhan cadangan ikan yang bisa dijual, 84% cadangan
minyak dunia, dan 1% cadangan mangan.
7.
Dapat membantu dalam memelihara dan
mempertegas batas wilayah suatu negara.
8.
Negara dapat melakukan penelitian dan pengembangan sumber daya alam pada zona
tersebut.
9.
Dapat meningkatkan pemasukan negara jika
wilayah tersebut bisa dikelola dengan baik. Seperti menjadin sebuah destinasi
wisata, hal tersebut akan memberikan pemasukan bagi negara.
Manfaat tersebut
hanya beberapa dari banyak manfaat lainnya jika ada batas ZEE bagi sebuah
wilayah. Sebagai contoh pada negara kita, belakangan ini banyak sekali
terdengar pemberitaan tentang kapal-kapal asing dari negara lain berlayar tanpa
izin di wilayah perairan negara kita. Kapal asing tersebut datang untuk
mengambil hasil kekayaan laut Indonesia tanpa izin dari negara kita, mereka melakukan
hal tersebut secara ilegal. Oleh sebab itu, pemerintah berhak penuh untuk
menggunakan kebijakan-kebijakan hukum yang mengatur tentang hal tersebut.
BAB
3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Zona Ekonomi Eklusif adalah
zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona
tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan
berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di
atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul
dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada
kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi
negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Ketentuan utama dalam
Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5
konvensi tersebut.Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh
sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya
ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi.
Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil laut akan memberikan setidaknya
36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di
dalam area 200 mil laut yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh
simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan
mangan. Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan
mengambil tempat di jarak 200 mil laut dari pantai, dan hampir seluruh dari
rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai
tujuannya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/pengertian-zona-ekonomi-eksklusif
(diakses
tanggal Jumat, 30 juni 2016, pukul 20:55)
http://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/laut/manfaat-dari-adanya-batas-zee
Tidak ada komentar:
Posting Komentar